Warga Jember Diciduk Polres Bondowoso Akibat Terlibat Pencurian

Bondowoso, KLIKBULETIN.COM- Tepatnya pada hari Kamis 28/07 2022 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap Pelaku Pencurian di rumahnya yang dilakukan oleh Tersangka inisial FA (40) yang beralamatkan Dusun Tegalgusi Rt. 02 Rw. 06 Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember. Barang yang di curi oleh Tersangka berupa 1 Unit HP merk VIVO type Y21T warna Midnight Blue milik Korban Berlian Lorenza Margareta (19) Pelajar/Mahasiswa yang beralamatkan Dusun Kidul Sawah Timur Rt. 24 Rw. 05 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :  Kapolres Bondowoso Melaksanakan Doa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim

Tempat kejadian perkara (TKP) di halaman parkir Toko Basmalah masuk wilayah Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso pada hari Senin 04/04 2022 sekitar pukul 10.00 Wib. Atas kejadian yang dialami korban Berlian Lorenza Margareta langsung melapor kepada pihak Kepolisian.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menjelaskan, “Bahwa terjadi Pencurian 1 Unit HP merk VIVO milik Korban Berlian Lorenza Margareta yang saat itu korban sedang berbelanja di Toko Basmalah Tamanan dan HP korban ditaruk di laci Sepeda Motornya, ” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pengedar Pil Koplo, Warga Desa Karang Melok Berhasil Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bondowoso

“Tersangka FA yang saat itu juga berada di Toko Basmalah Tamanan, Pelaku mencuri HP Korban dengan cara mengambil HP Korban di Laci Sepeda Motor milik Korban, setelah itu pelaku langsung pulang kerumahnya dan menggunakan HP tersebut untuk alat komonikasi sehari-hari, ” tuturnya.

“Hingga akhirnya pada hari Kamis 28/07 2022 sekitar pukul 18.30 Wib tersangka berhasil dilakukan penangkapan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso tanpa perlawanan, ” imbuhnya.

BACA JUGA :  Polres Magetan Berhasil Menangkap Sejoli Pembobol Kotak Amal Masjid

Dari serangkain hasil penyidikan akhir nya tim reserse Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti dan tersangka

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit HP merk VIVO Type Y21T warna midnight Blue. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUH Pidana, ” pungkasnya (humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *