Warga Desa Tumpukrenteng Malang Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya

Malang, KLIKBULETIN.COM – Unit Opsnal Reskrim Polres Malang menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor curian berinisial LA (18) warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (1/11/2022).

Adapun yang dibeli oleh tersangka adalah sepeda motor Honda Beat milik W (47) warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang yang dilaporkan hilang pada hari Minggu (16/10) di jalan dekat sungai Kali Biru Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, saat ditinggal oleh korban membersihkan ikan di sungai.

BACA JUGA :  Dua Pencuri Alat-alat Bengkel Berhasil di Bekuk Polisi

Diungkapkan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, modusnya tersangka membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut untuk selanjutnya dipakai sendiri.

BACA JUGA :  Selalu Ada Bersama Rakyat, Babinsa Serda Alamudin Bantu Renovasi Rumah Warga

“Seorang tersangka yang kita amankan adalah penadah. Korban laporan jika sepeda motornya hilang pada hari Minggu (16/10),” jelas IPTU Taufik di Polres Malang, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka LA, awalnya sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang melalui grup jual beli di media sosial Facebook. Namun baru dipakai beberapa hari tersangka keburu ditangkap polisi.

BACA JUGA :  Tembakan Salvo Anggota Kodim 0822 Bondowoso Iringi Pemakaman Almarhum Sertu Dowi Babinsa Kodim 0602/Serang

“Tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Tidak dilengkapi STNK maupun BPKB, sehingga kita yakin ia adalah penadah,” imbuh IPTU Taufik.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (hms/ytn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *